Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Alifudin: Jangan Rampas Hak Rakyat

14-02-2022 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin. Foto: Mentari/nvl

 

Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyayangkan kebijakan pemerintah yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang menyakiti hati rakyat terkhusus para buruh. Menurutnya peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

 

Ia meminta pemerintah meninjau ulang kembali pasalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022  serta lebih berpihak kepada rakyat. “Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” ujar Alifudin melalui rilis yang diterima Parlementaria, Minggu (13/2/2022).

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di audit forensik keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting. “Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun” tambah Alifudin.

 

Bang Alif, sapaan akrab legislator dapil Kalimantan Barat I itu, juga meminta kepada pemerintah jangan menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada Undang-Undang Cipta Kerja lalu soal aturan upah dan sekaran soal Jaminan Hari Tua. “Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran” tegas Alifudin.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...